INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya kembali bakal memanggil Ketua KPK RI Firli Bahuri untuk kembali diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI. Firli nantinya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Kendati demikian, polisi belum membeberkan secara detail kapan agenda pemeriksaan terhadap Firli dilakukan. Polisi juga belum membeberkan terkait lokasi pemeriksaan terhadap Firli.
Baca Juga: Lakukan Kunjungan ke Papua, Presiden Jokowi Salurkan Bantuan Pangan
Terkait dengan potensi penaganan Firli usai nantinya menjalani pemeriksaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap jika penahanan merupakan wewenang dari penyidik. Dikatakannya, penahanan merupakan kebutuhan penyidikan jika diperlukan.
"Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan, nanti akan kita update berikutnya pada rekan-rekan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah resmi menetapkan Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL saat masih menjabat sebagai Mentan RI.
Sebelum menetapkan tersnagka, Polda Metro Jaya lebih dulu melakukan serangkaian penyidikan pemeriksaan hampir 100 saksi, penggeledahan hingga penyitaan barang bukti. Setalah dilakukan gelar perkara, penyidik meyakini jika Firli layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: