Kategori Berita
Media Network
Selasa, 07 NOVEMBER 2023 • 09:20 WIB

Bareskrim Tangkap Jaringan Pengedar Dollar Palsu, Ratusan Lembar USD Disita!

Pelaku penyebaran dollar palsu

INDOZONE.ID - Jajaran Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap sindikat pengedar uang dollar palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita ratusan lembar dollar palsu yang siap edar.

"Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp 100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Pengungkapan kasus ini diawali dari adanya informasi yang masuk ke polisi mengenai peredaran dollar palsu. Usai menerima informasi, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan undercover.

Baca Juga: Pasca Putusan MK, Elektabilitas Ganjar-Mahfud Tempel Prabowo-Gibran, Mampu Menyalip?

Polisi melakukan pemesan ke pelaku AGS dan pelaku menawarkan 1 USD seharga Rp 5.000. Pelaku kemudian menawarkan untuk bertemu di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD.

"Setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV dimana pada saat itu pelaku datang bersama-sama dengan KB, DS dan saudari TH dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dibawa  oleh KB," ujar Whisnu.

Singkat cerita, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap empat pelaku sindikat ini. Polisi juga berhasil menyita sebanyak 995 lembar dan mata uang rupiah pecahan 100.000 sebanyak 45 lembar.

Baca Juga: Buron 2 Tahun, Perampok Bobol Rumah Mewah-Sekap ART di Makassar Dilumpuhkan Polisi

Para pelaku kemudian langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini.

Atas perbuatanya para pelaku dikenakan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 36 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.

Writer: Ananda Fachreza Lubis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bareskrim Tangkap Jaringan Pengedar Dollar Palsu, Ratusan Lembar USD Disita!

Link berhasil disalin!