Kategori Berita
Media Network
Minggu, 15 OKTOBER 2023 • 20:10 WIB

Kejagung Tetapkan Anggota BPK Sadikin Rusli Tersangka Korupsi BTS 4G

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menanggapi rencana kuasa hukum Jessica Wongso untuk memulai lagi upaya pembebasan Jessica Wongso.
INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikan Rusli (SR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Dalam persidangan, SR disebut sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga menerima uang senilai Rp40 miliar.

"Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Menurutnya, penetapan Sadikin Rusli sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.

Baca Juga: Jadi Saksi di Kasus Korupsi BTS 4G, Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar

Sadikin ditangkap penyidik Jampidsus Kejagung pada Sabtu (14/10/2023). Penyidik juga menggeledah kediamannya di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB kemarin.

Ia ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022.

"Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung," kata Ketut.

Baca Juga: Maqdir Ismail Bawa Duit Korupsi BTS 4G Kominfo Rp27 Miliar ke Kejaksaan Agung

SR kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober–4 November 2023. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa kesehatan SR dan yang bersangkutan dinyatakan sehat.

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa SR disangka telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar sekitar Rp40 miliar.

Uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari tersangka Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan (IH), melalui tersangka Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama (WP).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejagung Tetapkan Anggota BPK Sadikin Rusli Tersangka Korupsi BTS 4G

Link berhasil disalin!