INDOZONE.ID - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan jadi saksi di korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Saat persidangan, Dito membantah tidak pernah menerima titipan uang Rp27 miliar.
"Pada pertemuan pertama itu, ada enggak Galumbang Menak menitipkan sesuatu dengan saudara?" tanya Hakim Ketua Fahzal.
"Tidak ada," jawab Dito singkat.
Baca Juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo dalam Penyidikan, Menkominfo Silaturahmi ke Kejagung Hari Ini
Awalnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri memeriksa kesaksian Dito mengenai pertemuan yang melibatkan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, dan Resi Yuki Bramani di kediaman keluarga Dito, yang terletak di Jalan Denoasar Nomor 34, Jakarta.
Dalam kesaksiannya, Dito mengakui bahwa ia telah bertemu dengan Galumbang dan Resi dua kali di rumah tersebut.
Namun, penting untuk dicatat bahwa Dito, yang pada saat itu belum menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanya berkaitan dengan urusan bisnis dan bahwa ia tidak menerima titipan uang dalam konteks tersebut.
"Sebatas pembicaraan masalah bisnis tadi?" tanya Fahzal.
"Betul, Yang Mulia," jawab Dito.
"Pertemuan kedua demikian juga?" ucap Fahzal kembali bertanya.
"Sama, Yang Mulia," jawab Dito lagi.
Lantas, Fahzal menjelaskan bahwa seiring bergulirnya sidang perkara dugaan korupsi BTS 4G, diketahui bahwa sejumlah saksi menyebut nama Dito Ariotedjo menerima uang Rp27 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara