Hasil otopsi jenazah pemeriksaan luar juga diketahui bahwa ada memar di dahi, dada kanan, luka beset di perut kanan dan pendarahan di bawah kuku jari manis tangan kiri.
Kemudian juga ada memar perut kanan, memar mata kaki kanan bagian dalam, memar punggung kaki kanan, memar mata kaki kiri bagian dalam, dubur menjolok ke luar, kemaluan menjolok ke luar dan memar punggung atas
Sedangkan pemeriksaan dalam disebutkan ada memar di bawah kulit dahi, memar di bawah kulit kepala bagian belakann, jaringan otak membubur dan terdapat resapan darah di bawah kulit dada kanan.
Kemudian ada resapan darah pada otot dindeluruh sela-sela rusuk dada kanan, pendarahan di rongga dada kanan sebanyak 9cc dan pendarahan di rongga dada kiri sebanyak 3cc.
Lalu terdapat resapan darah pada otot di sela-sela rusuk kanan bagian belakang dan resapan darah di bawah kulit perut kanan.
Hasil pemeriksaan, tersangka FZ mengaku ia dan istrinya merupakan pecandu narkoba.
Tersangka mengaku bahwa tujuan menginap di Hotel Ijen View untuk mengonsumsi narkoba jenis INEX. Namun saat dites urine, ternyata FZ negatif mengonsumsi narkoba.
Dalam laporan penyidikan itu, tersangka FZ diancam dengan Pasal 44 ayat (3) UU NO. 23 tahun 2004 dan atau pasal 338 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP. sub. Pasal 359 KUHP.
Pasal tersebut tentang Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pembunuhan disebabkan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Di akhir dumm tersemat nama Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto yang mengirimkan laporan pada jajaran Polda Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi sejumlah media, Kapolres Bondowoso Bimo Ariyanto mengarahkan media mengonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
“Langsung saja ke Kasat Reskrim,” ucapnya melalui sambungan telepon, Kamis (26/10/2023).
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso tidak merespon panggilan telepon maupun pesan singkat. Hanya KBO Satreskrim Polres Bondowoso, Ipda Nurudin yang bersuara.
“Itu tidak betul, karena kami masih belum rilis,” sangkalnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators