Lokasi TKP kasus pembunuhan di Subang. (Antara).
INDOZONE.ID - Masih ingat kasus pembunuhan ibu dan anak perempuannya di dalam mobil di Subang, Jawa Barat pada 2021 lalu? Kini kasus yang hampir tak terpecahkan itu akhirnya terungkap dan menemukan pelakunya.
Pihak kepolisian telah secara resmi menetapkan seorang individu berinisial MR alias M Ramdanu sebagai tersangka.
"Iya, benar, (M Ramdanu) sekarang merupakan tersangka," kata Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, kepada wartawan pasa Selasa malam (17/10/2023).
Ramdanu diketahui adalah sepupu dan keponakan dari korban. Ia dengan sukarela menyerahkan diri kepada petugas dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
Baca Juga: Karena Hal Ini, Buruh Tani di Subang Siap Menangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Namun, kasus tersebut ternyata tidak sampai di situ. Buntuk pengakuan Danu, munculah beberapa tersangka lainnya, seperti Yosef yang dikenal sebagai mantan suami korban, Mimin istri kedua dari Yosef, serta Arighi Reksa Pratama (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Yosef sampai sekarang masih bersikukuh tak terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap istri dan anaknya itu, Tuti dan Amalia.
Untuk informasi tambahan, kasus misterius ini telah terjadi lebih dari dua tahun yang lalu di Ciseuti, Jalancagak, Subang. Korban dalam kasus ini adalah Tuti (55) dan putrinya, Amelia Mustika Ratu (23).
Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di bagasi mobil. Kepolisian kemudian memastikan bahwa kedua mayat tersebut adalah korban pembunuhan.
Baca Juga: Fakta-fakta Pembunuhan Pria di Sidrap, Polisi Sebut Diduga karena Api Cemburu
Kasus ini kemudian ditarik oleh Polda Jabar, dan sejak saat itu, pihak berwenang telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: