Ilustrasi polusi udara di Jakarta (ANTARA/Sigid Kurniawan).
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani polusi udara di Jakarta dan wilayah-wilayah penyangga Ibu Kota.
Satgas ini bakal bekerja dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya.
"Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya, setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara. Untuk itulah Satgas ini kita bentuk," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Atasi Polusi Butuh Usaha Bersama: Harga Kesehatan yang Harus Dibayar Mahal!
Dijelaskannya, latar belakang pembentukan Satgas ini mengacu pada Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif kapolda metro jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu tidak merinci tugas-tugas dari pada Satgas ini.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto
Baca Juga: Resmikan Operasional LRT Jabodebek, Presiden Jokowi: Semoga Bisa Atasi Macet dan Polusi
Kendati demikian, dia menegaskan Satgas ini akan berupaya mencegah terjadinya polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
"Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan akan menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aglomerasinya," kata Suyudi.
Satgas ini juga diketahui membawahi 7 Subsatgas lainnya, antara lain:
1. Subsatgas Analis
2. Subsatgas Preemtif
3. Subsatgas Preventif
4. Subsatgas Represif atau Penegakkan Hukum
5. Subsatgas Bantek
6. Subsatgas Humas
7. Subsatgas Kewilayahan
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: