Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (masker putih). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
INDOZONE.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.
Beleid ini mengatur sejumlah hal yang perlu dilakukan Kepala Daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang dilaksanakan pada Senin (14/8/2023).
"Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja, yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD, dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Tak hanya pegawai pemerintahan, Pemda di wilayah Jabodetabek juga diminta untuk mendorong karyawan swasta dan dunia usaha, untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait.
Baca Juga: BPBD DKI Sebut Sebar Batu Es Bisa Jadi Solusi Metode Minimalisir Polusi Udara di Jakarta
Adapun kebijakan WFH-WFO diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.
Safrizal juga mengingatkan agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, serta penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.
Hal ini karena berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri.
"Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway, serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum," kata Safrizal.
Dalam Inmendagri tersebut, lanjut dia, juga diinstruksikan untuk memperketat program uji emisi kendaraan dan meningkatkan pengawasan, serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Adapun bentuk insentif yang diberikan bagi pengguna kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil genap, prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.
Baca Juga: Polusi Udara Kian Mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta Tambah 800 Titik Ruang Terbuka Hijau
Adapun pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, dilakukan melalui pelarangan pembakaran sampah secara terbuka, serta pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi.
Selain itu, juga dilakukan dengan penyiraman jalan untuk mengurangi debu, pengoptimalan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik hingga ruang sempit, penggunaan water curtain/green curtain serta modifikasi cuaca melalui hujan buatan.
"Pemerintah daerah agar mengendalikan pengelolaan limbah industri dengan meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan scubber pada bidang industri, melakukan uji emisi dan pengenaan denda terhadap pelanggar, melakukan peremajaan alat, dan peningkatan energi terbarukan pada industri," tambah Safrizal.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa upaya pengendalian polusi udara di Jabodetabek perlu dilakukan dengan memperkuat lini koordinasi forkopimda, serta mengoptimalkan Satpol PP dalam penegakkan perda dan atau perkada, mengenai pengendalian pencemaran udara.
"Pendekatan kolaboratif dalam soliditas Forkopimda menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam implementasi Inmendagri ini di lapangan. Demikian pula halnya faktor pendanaan, di mana Pemda yang belum menganggarkan dapat mengusulkan pada perubahan APBD dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT)," ujar dia.
Intruksi Mendagri ini sendiri mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evauasi atas kebijakan yang ditetapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: