Kendaraan water canon Brimob Polda Metro Jaya semprotkan air di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
INDOZONE.ID - Deputi 1 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Nunung Nuryantoro, menyampaikan bahwa teknologi modifikasi cuaca (TMC) menjadi salah satu metode yang bisa digunakan untuk menurunkan tingkat polusi udara.
"Prinsipnya adalah dengan membuat awan jenuh dan kemudian memicu hujan. Secara teori, ini diharapkan akan mengakibatkan hujan turun," kata Nunung di Kemenko PMK, Jakarta, pada hari Rabu (23/8/2023).
Saat ini, TMC digunakan sebagai tindakan darurat dalam mengatasi kualitas udara yang buruk.
Nunung menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi adalah cakupan wilayah, karena bila dilihat dari udara, wilayah yang tertutup oleh kabut polusi sangatlah luas.
"Namun, yang harus dipertimbangkan adalah sejauh mana tindakan ini akan diimplementasikan dan luasnya wilayah yang terpengaruh. Jika kita melihat dari Cengkareng, area yang terpengaruh sangatlah besar," ucapnya.
Nunung menyatakan ada tiga upaya untuk menghindari polusi udara, yaitu menggunakan masker saat beraktivitas di luar, tetap di dalam rumah kecuali jika ada keperluan mendesak, dan mencari solusi teknologi untuk mengatasi polusi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Terkait PLTU, ia menjelaskan bahwa langkah-langkah penanganannya masih menunggu keputusan dari kementerian atau lembaga terkait untuk dilakukan evaluasi.
Baca Juga: BPBD DKI Sebut Sebar Batu Es Bisa Jadi Solusi Metode Minimalisir Polusi Udara di Jakarta
Nunung mengungkapkan bahwa terdapat isu yang beredar mengenai kontribusi PLTU di Banten terhadap polusi udara karena pembakaran batu bara dalam operasinya.
"Kementerian atau lembaga terkait dapat melakukan evaluasi apakah asap atau emisi yang dihasilkan telah sesuai dengan standar yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menggunakan teknologi modifikasi cuaca (TMC) selama tiga hari untuk membersihkan polusi udara di berbagai daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara