Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang
INDOZONE.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada siang nanti akan kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama. Panji akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Djuhandhani menyebut permintaan pemeriksaan pada siang nanti merupakan permintaan dari Panji sendiri.
"Tadi malan pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini," kata Brigjen Djuhandhani saat dihubungi wartawan, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Beri Perlawanan!
Dalam rentang waktu dini hari tadi hingga siang nanti, Panji ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Kendati demikian, status Panji belum dilakukan penahanan.
"Yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim," ucap Djuhandhani.
Selain itu, terkait penahanan Panji, Djuhandhani menyebut pihaknya masih membutuhkan waktu 1x24 jam setelah Panji ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada surat perintah penahanan, yang ada baru penangkapan. Disitu penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam. Ya kita lihat nanti jam 21.00," paparnya.
Baca Juga: Panji Gumilang 5 Kali Koreksi BAP Saat Diperiksa Kasus Penistaan Agama
Diberitakan sebelumnya, kasus penistaan agama Panji Gumilang memasuki babak baru. Usai memeriksa Panji Gumilang semalam, penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka dalam kasus ini.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Panji. Panji masih harus menjalani pemeriksaan secara intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Disisi lain, tim kuasa hukum Panji berniat bakal melakukan perlawanan atas penetapan status tersangka terhadap pimpinana Ponpes Al-Zaytun itu. Perlawananya mulai dari pra pradilan hingga pengajuan penangguhan penaganan jika pada akhirnya Panji ditahan.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: