Kategori Berita
Media Network
Rabu, 26 JULI 2023 • 10:09 WIB

Bareskrim Panggil 2 Komisaris PT SBMK Hari Ini Soal TPPU Panji Gumilang

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

INDOZONE.ID - Sengkarut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mulai dari dana BOS hingga zakat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun buatan Panji Gumilang, terus bergulir. Tepat pada hari ini, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) terkait kasus tersebut.

"Akan dijadwalkan pemeriksaan klarifikasi terhadap saudara AFA dan saudara MYR," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Keduanya bakal diperiksa terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Keduanya diketahui menjabat sebagai Komisaris PT SBMK.

Baca Juga: Polri Temukan Indikasi Penyalahgunaan Dana Bos-Zakat di Ponpes Al-Zaytun

"Jabatan Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana," ucap Ramadhan.

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan bakal berlangsung siang nanti di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Belum diketahui apakah keduanya bakal memenuhi panggilan polisi atau tidak.

8 Orang Mangkir

Dalam pemanggilan sebelumnya pada Selasa, 25 Juli 2023, Bareskrim memanggil delapan orang pengurus YPI. Namun, kedelapan orang tersebut tidak ada yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Nggak ada yang hadir. Akan diberikan undangan klarifikasi yang kedua," papar Ramadhan.

Baca Juga: Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Saya Bersumpah Bela Umat dan Syariat

Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus dugaan TPPO Panji Gumilang beserta Ponpes besutannya. Kasus ini mencuat setelah Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama.

Asred: Victor Median

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bareskrim Panggil 2 Komisaris PT SBMK Hari Ini Soal TPPU Panji Gumilang

Link berhasil disalin!