Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tak gentar karena digugat oleh pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
INDOZONE.ID - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tak mempersoalkan gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap dirinya. Ridwan Kamil tak menunjukkan dirinya gentar atas gugatan yang dilayangkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.
"Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan," kata Ridwan Kamil dikutip dari akun Instagramnya, Senin (24/7/2023).
Mantan Wali Kota Bandung yang kerap disapa Kang Emil itu mengatakan, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang justru bagus agar persoalan itu menjadi terang benderang. Apalagi, Indonesia merupakan negara hukum.
Baca Juga: Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil
Ridwan Kamil juga mengatakan, dirinya selalu berkonsultasi dengan para ulama Jawa Barat sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan persoalan keumatan.
Dia juga mengaku menjalankan nasihat mendiang kakeknya, KH Muhjiddin, yang disebut Ridwan Kamil sebagai Panglima Hizbullah NU di masa kolonial. Pesan tersebut, kata dia, adalah agar keturunannya selalu membela agama dan negara.
Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri Selidiki Keterangan Ahli soal Kasus TPPU Panji Gumilang
"Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya, wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan," kata Ridwan Kamil.
Hari ini, Panji Gumilang telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: