INDOZONE.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, berencana bakal memeriksa pihak Yayasan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Pihak yayasan tersebut dijadwalkan bakal diperiksa pekan depan. Hal itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
"Minggu depan (agenda pemeriksaan)," kata Brigjen Pol Whisnu, Jumat (21/7/2023).
Baca Juga: Pikirkan Hak Pendidikan Santri, Dirjen HAM Sepakat Pembinaan Pesantren Al Zaytun daripada Penutupan
Kendati demikian, Brigjen Whisnu belum membeberkan waktu pasti pemeriksaan para saksi tersebut. Dia hanya menyebut setidaknya ada sebanyak 10 orang yang dipanggil oleh polisi.
"Kurang lebih 10 orang," ucapnya.
Diketahui, selain kasus dugaan penistaan agama, Bareskrim juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang beserta Pondok Pesantrennya. Bareskrim bahkan sudah membentuk tim untuk mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: Polisi Dalami Dana Zakat Ponpes Al-Zaytun yang Diduga Disalahgunakan
Pengusutan kasus ini diawali dari informasi yang masuk ke Bareskrim Polri dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK mencatat ada sebanyak 256 rekening milik Panji Gumilang dan diantaranya memiliki transaksi dalam jumlah besar.
Asred: Putri Surya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: