Tersangka kasus TPPO penjualan ginjal.
INDOZONE.ID - Bidang Provesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya, saat ini tengah menangani kasus pelanggaran etik kepolisian yang dilakukan oleh Aipda M.
Aipda M terlibat dalam sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal berskala internasional. Sanksi etik pun menanti Aipda M.
"(Ditangani Propam) Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: Tersangka TPPO Penjualan Ginjal Bongkar Peran Oknum Imigrasi Bali, Dapat Keuntungan Jutaan Rupiah
Terkait dengan sanksi etik pemecatan dari institusi Polri terhadap Aipda M, Trunoyudo belum mau membeberkannya. Pasalnya, proses penanganan etik Aipda M masih dilakukan oleh Propam.
"(Sanksi etik) itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului karena ada mekanisme proses sidang. Tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," ungkap Trunoyudo.
Kendati demikian, Trunoyudo memastikan jika Aipda M akan dikenakan sanksi pidana.
"Sekarang sudah jelas pidana ya, ancaman pidana. Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan Propam nantinya baik itu melalui kode etik atau pidana," kata Trunoyudo.
Baca Juga: Pengakuan Korban Sekaligus Tersangka TPPO, Nekat Jual Ginjal karena Terlilit Utang hingga Beli Rumah
Kasus TPPO penjualan organ ginjal jaringan internasional yang baru-baru ini terungkap melibatkan satu oknum polisi. Oknum tersebut berperan membantu pelarian tersangka di sindikat ini.
Aipda M, menyuruh tersangka mengganti nomor ponselnya hingga berpindah-pindah tempat dengan tujuan menyulitkan polisi saat melakukan pengejaran.
Tak sampai disitu, oknum polisi ini juga mendapat upah ratusan juta dari tersangka.
Asred: Putri Surya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: