Tersangka dan barang bukti kasus TPPO penjualan ginjal.
INDOZONE.ID - Salah satu tersangka sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ ginjal jaringan internasional, membeberkan peran oknum imigrasi di Indonesia dalam jaringan ini.
Oknum imigrasi berinisial AH tersebut rupanya berperan untuk memudahkan sindikat ini saat terbang ke Kamboja. Hal itu diungkap oleh Hanim, korban sekaligus tersangka di kasus TPPO.
Hanim (41) menyebut, kelompoknya kerap terbang ke Kamboja melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
"Karena disitu (di Bandara) itu yang bisa bantu kita," kata Hanim kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: Pengakuan Korban Sekaligus Tersangka TPPO, Nekat Jual Ginjal karena Terlilit Utang hingga Beli Rumah
Jika melalui Bandara Soekarno Hatta, Hanim menyebut jaringannya menggunakan jasa travel. Modusnya dengan berpura-pura sedang melakukan family gathering dengan jasa travel.
"Yang di Soekarno Hatta, Septian (tersangka lain) itu bilang pakai travel tapi kurang hafal travel apa," ucap Hanim.
Septian sendiri diketahui merupakan tersangka yang tergabung dalam sindikat ini. Dia berperan berkomunikasi dengan pihak travel untuk meloloskan para korban TPPO ke Kamboja.
Sedangkan melalui Bandara Ngurah Rai Bali, ada oknum imigrasi yang berperan disana, yakni AH yang memudahkan proses perjalanan para korban TPPO.
"Kalau yang di Bali itu kalau nggak salah namanya Andi, orang Imigrasi," kata Hanim.
Baca Juga: Hotman Paris Viralkan Kasus TPPO Pencabulan Ditolak Polisi, Polres Bogor Beri Penjalasan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi sebelunnya menyebut jika AH mendapat keuntungan dari setiap pemberangkatan para korban. Keuntungan yang didapat sekitar Rp3,2 sampai Rp3,5 juta per satu orang korban.
"Fakta yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp3,2 sampai dengan Rp3,5 per kepala dari pendonor-pendonor yang diberangkatkan," kata Hengki sebelumnya.
Asred: Putri Surya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: