Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
INDOZONE.ID - Langkah akhir mulai dilakukan penyidik Bareskrim Polri, sesaat sebelum mereka menetapkan tersangka dalam kasus pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Setelah memeriksa saksi ahli, penyidik bakal menentukan tersangka dalam kasus ini. Hal itu diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Besok Bareskrim Periksa Saksi Ahli di Kasus Ponpes Al Zaytun
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Selain memeriksa saksi ahli, penyidik Bareskrim disebut Ramadhan juga masih menunggu hasil pendalaman barang bukti yang tengah didalami oleh Pusat Laboratorium Forensik (Labfor).
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," bebernya.
Baca Juga: Penyidik Serahkan Bukti Kasus Al Zaytun ke Puslabfor Polri
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah memanggil sejumlah ahli untuk diperiksa terkait sengkarut kasus Panji Gumilang. Saksi yang bakal diperika mulai dari saksi ahli ITE hingga ahli agama islam.
Para saksi tersebut dijadwalkan bakal diperiksa pada Rabu, 12 Juli 2023 besok. Polri sendiri tidak menjelaskan lebih dalam siapa saja saksi ahli yang bakal diperiksa oleh pihaknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: