Massa aksi dari Front Persaudaraan Islam (FPI) menuntut pengusutan terhadap pondok pesantren Al Zaytun.
INDOZONE.ID - Beberapa barang bukti terkait kasus Panji Gumilang dan Pondok Pesantren asuhannya, Al Zaytun, sudah berada di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Puslabfor Polri saat ini masih mendalami barang bukti tersebut.
"Kita telah mendapatkan beberapa barang bukti, yang mana barang bukti itu sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).
Barang bukti tersebut masih berkaitan dengan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
Baca Juga: Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Bakal Tersangka?
"Bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman, ada screenshot, apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG," beber Ramadhan.
Lebih jauh, jenderal polisi bintang satu tersebut memastikan jika pihaknya bakal profesional dalam menangani kasus ini. Polri, dikatakannya, juga akan transparan membeberkan hasil penyelidikan.
"Yakinlah bahwa penyidik Polri profesional dalam menangani ini, dan tentu capaian dari penyidikan ini akan disampaikan secara transparan," kata Ramadhan.
Baca Juga: BNPT Dalami Keterkaitan Ponpes Al Zaytun dengan NII
Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan kasus penistaan agama. Panji Gumilang disebut-sebut melakukan penistaan terkait ajaran-ajaran Islam di Ponpes Al Zaytun.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, namun polisi belum menetapkan sosok tersangka dalam kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: