Pelaku pembunuhan pasutri di Tulungagung. (Z Creators/Firmanto Imansyah)
INDOZONE.ID - Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya bisa mengungkap kasus pembunuhan pasutri asal Desa / kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49).
Pelaku adalah EP alias G (44) tetangga yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban. Rumah pelaku juga tak jauh dari rumah korban bahkan masih tinggal di dusun yang sama.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto dalam pres rilis yang dilakukan di halaman Mapolres Tulungagung, pada Senin, 3 Juli 2023 siang tadi.
Pelaku pembunuhan pasutri di Tulungagung. (Z Creators/Firmanto Imansyah)
Eko mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Tulungagung, pada Sabtu, 1 Juli 2023 sore kemarin dengan diantarkan oleh saudara, tokoh masyarakat desa setempat.
Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan korban, hingga akhirnya tega menghabisinya nyawa korban Suharno. Sedangkan istri Suharno juga dibunuh karena takut aksinya ketahuan oleh orang lain.
"Korban yang laki-laki dibunuh karena sakit hati. Kalau istrinya korban ini dibunuh agar tidak ada yang mengetahui kejadian ini," ujar Kapolres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto. (Z Creators/Firmanto Imansyah)
Eko menjelaskan, pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk mengantarkan ayam pesanan korban yang akan dijadikan salah satu syarat untuk ritual.
Kemudian pada kesempatan itu, pelaku menanyakan perihal uang sebesar Rp250 juta yang dijanjikan korban kepada pelaku, untuk penjualan batu akik di tahun 2021 yang lalu. Namun pertanyaan itu dijawab korban dengan candaan.
''Jadi motifnya karena sakit hati dengan ucapan korban saat ditagih yang hasil jual beli batu mulia, korban ini nanggapinya dengan candaan," ujarnya.
Pelaku datang ke rumah korban pada Rabu, 28 Juni 2023 pukul 21.00 WIB. Lalu keduanya berbincang di teras rumah sampai 30 menit, lalu korban mengajak pelaku ke ruang karaoke yang ada di sebelah utara teras rumah.
Lagi-lagi pelaku menagih uangnya dan dijawab dengan bercanda oleh korban. Bahkan korban menyinggung status sosial pelaku yang sudah kaya dan seolah-olah tidak perlu lagi uang sebanyak itu.
"Utang itu sudah ada sejak tahun 2021, namun korban berkata kepada pelaku untuk apa uang segitu, kamu kan sudah kaya," jelasnya.
Pelaku pembunuhan pasutri di Tulungagung. (Z Creators/Firmanto Imansyah)
Sekitar dua jam berbincang dan tidak ada titik temu, kemudian pelaku pamit pulang. Saat keduanya berdiri dan tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan kepalan tangannya ke arah rahang korban hingga korban tersungkur tak bergerak.
Mengetahui hal ini, korban kemudian kembali memukul mukul wajah korban sampai 20 kali hingga kepala belakang korban membentur lantai berulang kali.
"Setelah meninggal, kemudian tangan dan kaki korban diikat dengan tali karet. Lalu mulutnya disumpal dengan potongan sandal jepit, potongan sandal ini juga kita temukan di rumah pelaku. Artinya memang dibawa dari rumah dan identik," ucapnya.
Istri korban yang curiga karena suaminya tak kunjung masuk ke rumah, kemudian menelpon handphone korban.
Tak berselang lama, kemudian istri korban menyusul datang ke ruang karaoke yang dalam kondisi tertutup.
"Kemudian istri korban memanggil, ayah-ayah sebanyak dua kali, dan mengetuk pintu ruang karaoke," jelasnya.
Baca juga:
Terungkap! Ini Penyebab Pasutri di Tulungagung Tewas Mengenaskan di Ruang Karaoke
Miris! Anak yang Bunuh Tukang Sate di Bekasi Usai Salat Ied Ternyata Pecatan TNI AD
7 Fakta Sadis Ibu di Jember Bunuh Dua Anaknya Sebelum Tewas Gantung Diri
Eko menyebut, istri korban sempat dua kali memanggil nama suaminya namun pelaku yang membukakan pintu malah berkata kalau suaminya sedang tidur.
Istri korban yang curiga kemudian menyalakan lampu ruang karaoke dan mendapati suaminya sudah ditutupi selimut pada bagian wajah dan kakinya, sehingga pelaku langsung memukul istri korban hingga terjatuh, lalu memukuli lagi wajahnya sampai 5 kali.
Tidak hanya itu saja, kemudian pelaku menjerat leher korban dengan kabel mic sampai kabelnya putus dan melilitkan lagi kabel sisanya sampai habis.
"Istrinya juga dihabisi, kalau hasil visum menggambarkan korban istrinya ini meninggal karena jeratan di leher," terangnya.
Eko mengakui, dari catatan yang dimiliknya, pelaku merupakan residivis yang pernah berurusan dengan polisi pada tahun 1998 dan 2002 karena kasus tindak pidana kekerasan.
Kini akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators