Prajurit TNI di Bekasi bunuh ayah kandung. (Z Creators/Ridwan)
INDOZONE.ID - Pembunuhan sadis seorang anak terhadap ayah kandungnya di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat akhirnya terungkap.
Pelaku prajurit TNI berpangkat prajurit dua (prada) DR (22). Ia nekad menghabisi nyawa orang tuanya WCP (43) lantaran tidak diberi uang senilai Rp8 juta.
Prajurit TNI di Bekasi bunuh ayah kandung. (Z Creators/Ridwan)
Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdiantio, mengatakan aksi sadis dilakukan saat korban sedang tertidur lelap di rumahnya yang sekaligus tempat berjualan orang tua nya.
"Lima tusukan diarahkan tersangka disejumlah bagian tubuh menggunakan sangkur di dada, tangan, punggung, leher dan bagian belakang kepala hingga kehabisan darah dan korban meninggal," katanya, Senin (3/7/2023).
Baca juga:
Miris! Anak yang Bunuh Tukang Sate di Bekasi Usai Salat Ied Ternyata Pecatan TNI AD
Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Anak Bunuh Tukang Sate di Bekasi, Barbuk Pisau Berlumuran Darah Diamankan!
7 Fakta Sadis Ibu di Jember Bunuh Dua Anaknya Sebelum Tewas Gantung Diri
Lanjut Nur Aqsha, pasca kejadian polisi kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat ini tersangka yang sedang menjalani sidang pemecatan dari anggota TNI ditahan di Denpom Jaya.
"Untuk pelaku DR, sampai dengan saat ini masih dilakukan pendalaman dan juga berkoordinasi dengan instasi (TNI) terkait," bebernya.
Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Ferdiantio. (Z Creators/Ridwan)
Sementara, adapun kejiwaannya hinggaa saat ini pihak kepolisian masih tahan pemeriksaan.
"Jadi kalau masalah gangguan jiwa kita masih dalam pemeriksaan," tandasnya.
Akibat berbuatannya pelaku DR dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup. Hingga saat ini kasus pembunuhan anak terhadap orang tua kandung masih dalam penyelidikan Polsek Medan Satria dan Polres Metro Bekasi Kota.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indonesia. Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators