Isnaini Tri S, pemilik LPK Mengemudi meminta maaf. (Z Creators/Muhammad Olifiansyah)
Wanita yang membuat konten video viral “mengemudi di bawah umur” saat kendaraan sedang melaju melintasi diseputaran Jalan Kota Samarinda, dipanggil Kantor Satlantas Polresta Samarinda, Kamis, 27 April 2023.
Perempuan bernama Isnaini Tri S, warga Bengkuring Sungai Pinang Kota Samarinda adalah pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Mengemudi. Ia dipanggil oleh Satlantas Polresta Samarinda untuk meminta maaf setelah videonya viral di media sosial.
Isnaini Tri S membuat pernyataan yang direkam dalam sebuah video bersama para awak media. Selain meminta maaf, Isna juga kena tilang mengaku siap menerima sanksi jika melakukan perbuatan itu lagi.
“Saya meminta maaf pada seluruh masyarakat yang melihat video saya dan kepolisian karna menyebutkan polisi teman-temanku, bukan bermaksud mencari perlindungan atau apapun karma menurut saya semua orang teman-teman saya,” kata Isnani Tri S.
Kapolresta Samarinda melalui Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan Isnani Tri S dipanggil ke kantor Satlantas Polresta Samarinda adalah untuk meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Menurut dia, kegiatan membuat konten video mengemudi anak dibawa umur di dalam kendaraan adalah perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Itu juga melanggar etika berlalu lintas,” kata dia melalui pesan tertulisnya.
Kasatlantas menilai, kegiatan mengambil video untuk kebutuhan konten itu melanggar lalu lintas yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel menarik lainnya:
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: