Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mencabut gugatanya ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatan dari Polri. Ada beberapa alasan yang membuat Sambo mencabut gugatan itu.
"Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang pemberhentian tidak hormat perwira tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata pengacara Sambo, Arman Hanis dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Arman menyebut ada beberapa faktor yang membuat klienya mencabut gugatan itu. Faktor pertama berkaitan dengan Sambo yang mendebgar masukan banyak pihak.
"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," beber Arman.
Baca Juga: Enggak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN Jakarta
Faktor lainya berkaitan dengan rasa kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri. Hal ini disebutnya dibuktikan dengan rekam jejak Sambo selama berada di institusi Polri.
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," kata Arman.
Baca Juga: Sidang Baiquni Wibowo, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana hingga Digital Forensik
Lebih jauh Arman menyebut langkah gugatan sejatinya merupakan hak dari warga negara. Namun pihaknya tetap memtuskan mencabut gugatan ini.
"Gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," pungkas Arman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: