Kategori Berita
Media Network
Minggu, 07 AGUSTUS 2022 • 17:32 WIB

Pengakuan Bharada E Diungkap Pengacara, Singgung Soal Motif: Kita Simpulkan Ada Perintah

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pengakuan mengejutkan datang dari Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer ajudan Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Tak ingin jadi orang yang dikorbankan, Bharada E pun telah membeberkan kejadian sebenarnya pada pengacaranya bahwa tidak ada pelaku tunggal terkait penembakan yang berujung kematian Brigadir J di rumah dinas.

"Terbukalah semua. Dia cerita pada kami bahwa Ini bukanlah pelaku tunggal. Artinya ada pelaku yang lain karena dari pasalnya sendiri menunjukkan ada pelaku yang lain," kata Deolipa Yumara Pengacara Bharada E seperti yang disampaikan program Metro Pagi Primetime di kanal Youtube MetroTV, Minggu (7/8/2022).

Terkait siapa saja pelaku lainnya yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, Deolipa menyebut sudah memegang daftar nama pelaku lain yang terlibat.

"Sudah, tapi karena kepentingan projustisia, ini kami simpan. Untuk kepentingan penyidikan. Jadi kami tidak bisa buka ke publik, tapi kami simpan sebagai bahan kami," katanya.

Soal apa keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan itu, Deolipa menyebut bahwa kliennya tidak punya motif atas kasus itu.

"Secara prinsip, dia tidak punya motif untuk membunuh. Secara kejiwaan, gak ada motif. Makanya kita simpulkan ada perintah," katanya.

Bahkan Bharada E juga menyebut sosok otak pelaku atau pemberi perintah untuk melakukan tindakan keji pembunuhan itu.

"Sudah dikatakan yang bersangkutan. Hanya saja kan ini untuk kepentingan penyidikan dan projustisia, kita tidak akan buka, biarkan penyidik bekerja sampai maksimal," sebutnya.

Soal keterlibatan Bharada E dalam baku tembak hingga mengakibatkan terbunuhnya Brigadir J, Deolipa tidak menampik. 

Pasalnya kliennya sudah dijadikan tersangka tersangka oleh polisi terkait pasal pembunuhan.

"Tampaknya ketika dia sudah jadi tersangka, itu sudah menunjukkan keadaan seperti itu," katanya.

Minta Perlindungan LPSK dan Jadi Justice Collaborator

Seperti yang diketahui Bharada E telah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ini dilakukannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. LPSK pun berkoordinasi dengan Polri khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

"Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian dulu, dan menanyakan apakah yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis lalu.

Hasto menegaskan saat ini Bharada E masih berstatus sebagai pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Sebab, hingga kini proses asesmen dan investigasi terhadap Bharada E belum tuntas.

"Kita masih melakukan asesmen dan investigasi. Kemarin baru asesmen psikologis," ujarnya.

Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, ujar Hasto, dalam waktu dekat langkah yang sama juga akan dilakukan dengan pengacara Bharada E.

Koordinasi dengan kepolisian ditujukan untuk memastikan status hukum Bharada E apakah sebagai tersangka tunggal atau ada kemungkinan lainnya.

Akan tetapi, sambung dia, jika melihat pasal yang dikenakan oleh polisi, maka Bharada E bukan pelaku tunggal.

LPSK juga akan memastikan apakah Bharada E pelaku tunggal utama atau bukan.

Terkait asesmen dan investigasi yang telah dilakukan LPSK terhadap Bharada E sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka, Hasto mengatakan hasil asesmen psikologis belum bisa diungkap ke publik karena belum selesai.

"Pada asesmen tersebut, LPSK lebih menggali kepada hal-hal menyangkut orang yang diduga sebagai pelaku. Secara umum, keterangan yang disampaikan Bharada E juga konsisten dengan keterangan yang beredar selama ini," jelasnya.

Terakhir, untuk asesmen psikologis lebih kepada apakah yang bersangkutan memerlukan bantuan psikologis atau tidak.

Akan tetapi, asesmen tersebut juga ditempatkan sebagai bagian dari proses investigasi.

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengakuan Bharada E Diungkap Pengacara, Singgung Soal Motif: Kita Simpulkan Ada Perintah

Link berhasil disalin!