Ilustrasi Kartu Keluarga (Instagram/@disdukcapilkbb)
Ketika seseorang melangsungkan pernikahan dan berpindah rumah, atau dalam kondisi lainnya, pindah KK atau Kartu Keluarga menjadi salah satu hal yang dilakukan.
Pindah KK ini biasanya dilakukan untuk memecah identitas yang sebelumnya berada di KK pertama, menjadi beranjak pindah ke KK baru. Tak hanya itu, jika ingin merubah domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pun, harus mengurus perpindahan KK.
Pindah KK ini, pada dasarnya, sangat penting untuk dilakukan karena data diri perlu tercatat dan terbarui di database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Lantas, bagaimana cara pindah KK atau Kartu Keluarga tersebut? Berikut ulasannya!
Sebelum mengetahui caranya, syarat pindah KK berikut ini perlu kamu ketahui. Beberapa berkas perlu kamu penuhi sebelum melakukan perpindahan KK. Berikut berkas-berkasnya.
Pada dasarnya, langkah pertama melakukan perpindahan KK adalah mencabut data dari tempat tinggal asal. Ini dapat dilakukan secara online maupun offline.
Jika ingin melakukannya secara online, pastikan terlebih dahulu bahwa Dukcapil kota tersebut menyediakan layanan online. Beberapa kota yang sudah menawarkan layanan online adalah Jakarta, Bandung, Sumedang, Magelang, Malang, Surabaya, dan lainnya.
Berikut ini cara pindah KK secara online maupun offline.
Sebelum melakukan pindah KK online, kamu perlu mengurus penerbitan surat pengantar RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan. Tentu saja untuk mendapatkannya kamu harus mengurusnya secara offline.
Selanjutnya, cara pindah KK online berikut ini bisa kamu ikuti:
Di sisi lain, pindah KK juga dapat dilakukan secara offline. Berikut cara pindah KK offline.
Itulah cara dan syarat pindah KK online dan offline yang dapat kamu ketahui. Segera urus KK ketika berpindah keluarga, hal ini untuk menghindari adanya kesulitan proses administrasi saat ingin melakukan beberapa hal yang membutuhkan KK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: