Kategori Berita
Media Network
Rabu, 06 APRIL 2022 • 14:01 WIB

Karyawan Bergaji Rp60 Juta/Bulan Nekat Rampok Bank tapi Gagal Total, Begini Kronologinya

Ilustrasi perampokan. (Freepik/jcomp))

Karyawan salah satu bank swasta berinisial BS (43) nekat melakukan perampokan di Bank BJB Cilandak, Jakarta Selatan. Namun aksinya gagal usai pelaku berduel dengan satpam dan berakhir berurusan dengan pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut aksi percobaan perampokan ini berlangsung Selasa (5/4/2022) siang. Aksi bermula saat BS masuk ke bank dan menodongkan senjata.

"Awalnya tersangka memasuki bank daerah tersebut. Kemudian setelah masuk ke bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api ditodongkan kepada staf maupun kepada karyawan yang ada di bank," kata Budhi dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Rabu (6/4/2022).

Melihat aksi pelaku, seorang satpam berinisial F kemudian melawan BS hingga membuat pelaku melepaskan tembakan ke arah atas. Aksi peramppokan BS berakhir saat anggota polisi yang sedang berpatroli melintas di bank tersebut.

Baca juga: Jokowi: Sudah Kita Tahan-tahan, tapi Enggak Mungkin Tidak Naikan Harga BBM

"Dari peristiwa itu kami lakukan penangkapan dan penggeledahan dan kami temukan ada barang bukti selain air soft gun juga menemukan pisau lipat, petasan asap dan juga ada tali tis kemudian ada alat kejut yang memang semua dibawa oleh pelaku di dalam tas," beber Budhi.

Gaji Rp60 Juta/Bulan

Setelah didalami polisi, motif BS melakukan aksinya dilatarbelakangi faktor ekonomi. Padahal, Budhi menyebut BS merupakan pegawai bank swasta yang memiliki penghasilan cukup besar.

"Yang bersangkutan sebenarnya dari latar belakangnya pegawai bank swasta, posisinya cukup bagus sebenarnya staf HRD dan kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar kalau nggak salah Rp60 juta per bulan," kata Budhi.

"Namun, karena terlilit hutang, di mana di hari Jumat nanti itu sudah jatuh tempo hutangnya, dan yang bersangkutan harus membayar hutangnya dan terus dikejar oleh yang meminjamkan hutangnya, sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 junto Pasal 53 dan UU darurat. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Karyawan Bergaji Rp60 Juta/Bulan Nekat Rampok Bank tapi Gagal Total, Begini Kronologinya

Link berhasil disalin!