Kadisnakerperin Tebingtinggi, Iboy Hutapea mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tebingtinggi tahun 2022. Hal tersebut berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara No.188.44/776/KPTS/202, Pemerintah Kota Tebingtinggi.
Dia menyebutkan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) menetapkan UMK (Upah Minimum Kota) Tebingtinggi tahun 2022 sebesar Rp 2.565.424,01. Hal ini dikatakannya saat press release bersama Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), di Gedung UPTD BLK Kompleks Dinas Sosial, Jalan Gunung Leuser, Selasa (21/12/2021) sore.
"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 dan pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku SK yang lama tidak berlaku lagi," kata Iboy Hutapea, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Rabu (22/12/2021).
Sementara itu, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan dalam pengumuman tersebut menyampaikan dalam hal menentukan kenaikan UMK turut mempertimbangkan ekonomi Kota Tebingtinggi yang masih terkontraksi dalam posisi minus 5 (lima).
"Semua ingin kenaikan maksimal, tapi harus diketahui, ekonomi kita masih terkontraksi (aktivitas ekonomi agregrat menurun), minus 5. Kontraksi inilah yang membuat kita harus waspada," ucap Umar.
Dia juga berharap agar pekerja dan pengusaha bersatu untuk memajukan industri eksport serta penerapan Prokes COVID-19 dijaga dengan baik.
"Baik menyiapkan adanya perlindungan untuk pekerja terhadap keselamatan kerja dan kesehatannya,dan pengusaha untuk mendata pekerjanya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: