Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pihak perbankan dan lembaga keuangan agar memberi keringanan pada sejumlah debitur yang terdampak bencana erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur. Dalam catatan OJK, terdapat 2.713 debitur yang terdampak bencana Semeru.
"Kami sudah lakukan identifikasi hingga Senin pukul 18.00 WIB, tercatat total debitur yang terdampak bencana Gunung Semeru sebanyak 2.713 debitur," kata Pelaksana Harian Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, Zulkifli, usai memberikan bantuan kepada warga terdampak bencana Semeru, di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (6/12/2021).
Dia mengatakan, ribuan debitur tersebut berasal dari tiga bank umum dan enam bank perkreditan rakyat (BPR) di Kabupaten Lumajang. Adapun nilai total kredit dari para debitur tersebut mencapai lebih dari Rp102 miliar.
Menurutnya, sembilan lembaga jasa keuangan tersebut dapat menjalankan program restrukturisasi secara reguler sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK. Dengan demikian, beban masyarakat terdampak erupsi Semeru tidak bertambah karena keringanan yang diberikan.
Hanya saja, Zulkifli mengingatkan, pihak perbankan harus melakukan assessment terlebih dulu kepada para debitur tersebut.
"Pihak lembaga jasa keuangan diberikan keleluasaan untuk menggunakan Peraturan OJK dalam hal restrukturisasi kredit untuk debitur terdampak bencana Semeru, dengan cara memberikan keringanan debitur dalam hal melunasi utangnya," katanya lagi.
Zulkifli mengatakan pelayanan perbankan di Kabupaten Lumajang masih berjalan seperti biasa. Sejauh ini guguran awan panas tidak mengganggu aktivitas perbankan, sehingga tetap bisa melayani masyarakat.
OJK dan Industri Jasa Keuangan (IJK) melalui Program "OJK dan IJK Peduli Bencana" juga menyerahkan bantuan kepada korban terdampak guguran awan panas. Bantuan diserahkan secara simbolis kepada Bupati Lumajang Thoriqul Haq, di Posko Tanggap Darurat Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: