Kategori Berita
Media Network
Jumat, 03 DESEMBER 2021 • 09:55 WIB

Gubernur Sumut Larang Pesta Kembang Api dan Pawai Malam Tahun Baru

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (ANTARA/HO-Diskominfo Sumut)

Menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru), Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Secara tegas ia mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta kembang api dan pawai saat malam pergantian tahun.

Diketahui larangan tersebut dikeluarkan Gubsu sebab pada 24 Desember 2021 mendatang, Sumut akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru. 

Tak hanya itu, Gubsu juga mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/50/INST/2021 yang mengatur pembatasan spesifik. Dimana sejumlah kegiatan seperti pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kerumunan besar dilarang.

Bahkan, fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka juga dipastikan akan ditutup dengan tujuan meminimalisir mobilitas masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19. 

“Kita perlu antisipasi karena selama ini usai hari besar terjadi kenaikan penyebaran COVID-19. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti Agustus lalu terjadi lagi, itu akan sangat menyulitkan pemerintah dan juga masyarakat,” ujar Edy, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Jumat (3/12/2021). 

Sementara itu, untuk pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, Gubsu menaruh perhatian khusus. Ia meminta setiap gereja membentuk Satgas Prokes bersama dengan Satgas daerah.

Ia juga mengimbau pelaksanaan ibadah dilaksanakan secara hybrid, yaitu langsung (luring) dan tidak langsung (daring) sebab kapasitas jemaat yang diperbolehkan mengisi gereja hanya 50 persen.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan PPKM Level 3 sudah dipastikan tidak ada libur khusus selama periode Natal dan tahun baru. Begitu juga dengan pembagian rapor semester 1 diimbau dilakukan pada Januari 2022. Tidak diperbolehkan mudik dan dilakukan pengetatan di perbatasan.

“Cuti juga tidak diperbolehkan bagi ASN, TNI, Polri, BUMD, BUMN agar menekan mobilitas masyarakat. Selain itu, kita juga perketat arus dari luar negeri termasuk pekerja migran karena ada tradisi mudik selama Natal dan tahun baru. Ini berlaku terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari,” tegas Edy.

Terakhir, atas ketentuan-ketentuan itu, ia berharap Bupati/Walikota bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh budaya bisa berperan aktif memonitor berjalannya perayaan Nataru yang tertib aturan.

“Saya harap bupati/wali kota, Forkopimda tokoh agama, masyarakat aktif memonitor berjalannya ini. Kita tidak mau kecolongan yang akan memberikan dampak besar kepada kita semua karena di luar negeri penyebaran COVID-19 masih tinggi,” harapnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Gubernur Sumut Larang Pesta Kembang Api dan Pawai Malam Tahun Baru

Link berhasil disalin!