Kategori Berita
Media Network
Kamis, 25 NOVEMBER 2021 • 10:59 WIB

Lima Terdakwa Pembunuh Gajah Sumatera Dituntut 4,5 Tahun Penjara

JPU membacakan tuntutan perkara pembunuhan gajah di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu (24/11/2021) ANTARA/Hayaturrahmah

Lima terdakwa pembunuh gajah Sumatera yang ditemukan tanpa kepala dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun lima bulan penjara. Sanksi tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (24/11).

"Para terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," ucap JPU, Harry Arfhan, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Kamis (25/11/2021). 

Diketahui para terdakwa tersebut yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus, Soni bin Sanusi, Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib, serta Edy Murdani bin Mahmud.

Mereka mengikuti persidangan yang berlangsung secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Kabupaten Aceh Timur, tempat kelimanya ditahan selama ini.

Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 1 Desember 2021.

Sebelumnya, bangkai satu individu gajah Sumatera berjenis kelamin jantan ditemukan tanpa kepala dalam area PT Bumi Flora di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (11/7).

Dari hasil penyelidikan, Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku. Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah. Serta pembeli gading satwa dilindungi tersebut.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Lima Terdakwa Pembunuh Gajah Sumatera Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Link berhasil disalin!