Beberapa lelaki dengan bandan tegap yang diduga oknum preman telah menganiaya seorang warga bernama Suhardi (47) di Jalan Selatan, Gang Pembangunan Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Minggu (7/11/2021) malam. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan badannya.
Kepada awak media, dia pun mengaku, kejadian itu bermuara saat dirinya baru saja pulang dari salah satu pusat perbelanjaan, di Jalan Asia Mega Emas Medan.
"Saya ke parkir, terus pas mengeluarkan motor saya, atrek tiba-tiba ada mobil kleson saya dan saya melihat mobil itu," ucap Suhardi, Seperti yang dikutip Indozone, Selasa, (9/11/2021).
Kemudianmm ia pun tak mengiraukan mobil yang mengkleson tersebut.
"Saya pulang, ternyata mobil itu mengikuti saya. Pas di Jalan AR Hakim dia (mobil) itu serempet saya. Awalnya saya Jalan aja, tapi dia kejar lagi serempet lagi sampai saya nggak bisa jalan, dan saya terjatuh," ungkapnya.
Lanjut dijelaskannya, setelah dirinya jatuh, pengendara mobil pun turun dari mobil dan langsung menganiaya dirinya.
"Pukul aku dia, terus dimaki (marahi) aku. Kepala saya dipukuli, terus diludahi. Saya disuruh minta maaf, padahal saya ga tau salah salah saya apa," ujarnya.
dalam situasi itu, korban pun berusaha tidak melawan dari sikap arogansi beberapa lelaki yang diduga oknum preman tersebut.
"Terus saya pergi meninggalkannya, tapi dia gak terima, saya dikejar sampai rumah saya. Pagar rumah saya ditendangnya, mereka menyuruh saya keluar rumah, tapi saya tidak keluar karena takut," ujar dia.
Tak terima dengan aksi penganiayaan itu, Pada Senin (8/11/2021) pagi, korban pun mendatangi Mapolsek Medan Area untuk membuat pengaduan.
"Saya sudah buat laporan No STTLP/014/XI/2021/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut," akuinya.
Dari kejadian ini, dia pun berharap pihak kepolisian segera menangkap oknum preman tersebut.
"Harapan saya pelakunya ditangkap. Aksi ini sudah sangat meresahkan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: