Kategori Berita
Media Network
Selasa, 12 OKTOBER 2021 • 14:18 WIB

Astaga! Pria di Mamuju Curi Kotak Amal 15 Kali, Uangnya Dipakai Foya-foya

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan (kanan) menunjukkan barang bukti linggis dan obeng yang digunakan pelaku melakukan aksi pencurian uang di kotak amal masjid, Senin (11/10/2021). (ANTARA/Amirullah)

Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju, Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian spesialis kotak amal masjid.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Pandu Arief Setiawan mengatakan, pelaku pencurian spesialis kotak amal masjid berinisial Fjr (21), warga Kabupaten Majene itu, ditangkap saat melakukan aksinya di Masjid Nurul Muttahida, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Mamuju.

"Memang benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian uang spesialis kotak amal masjid. Pelaku ditangkap warga saat melakukan aksi pencurian kotak amal masjid Nurul Muttahida pada Sabtu (9/10) dini hari sekitar pukul 01.40 WITA," ujar Pandu Arief Setiawan, Senin (11/10), dikutip dari Antara.

Ia menyampaikan, Fjr kepergok penjaga masjid saat sedang beraksi mencongkel salah satu kotak amal di dalam Masjid Nurul Muttahida menggunakan obeng, lalu masuk ke masjid dengan cara mencongkel pintu masjid.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beraksi di 15 masjid di Kabupaten Mamuju. Bahkan, pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian uang di kotak amal Masjid Nurul Muttahida ini," katanya.

"Modus operandi yang digunakan pelaku, yakni berkeliling Mamuju untuk mencari masjid yang sepi untuk dijadikan sasaran. Pelaku beraksi antara pukul 01.00 hingga 03.00 WITA," sambungnya.

Kepada polisi, Fjr mengaku uang hasil mencuri kotak amal di sejumlah masjid itu mencapai Rp8 sampai Rp9 juta.


 
"Uang hasil pencurian dari kotak amal itu, sebagian digunakan untuk menafkahi istri dan sebagian dipakai tersangka sendiri untuk foya-foya," ujar Pandu.

Kini, pelaku telah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Karena sudah berulang sehingga ancaman hukumannya bisa ditambah pemberatan sepertiga," pungkas Pandu.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Astaga! Pria di Mamuju Curi Kotak Amal 15 Kali, Uangnya Dipakai Foya-foya

Link berhasil disalin!