Kategori Berita
Media Network
Minggu, 03 OKTOBER 2021 • 09:00 WIB

Fungsi KTP Bakal Bertambah, Bisa Jadi NPWP Juga

Author

Ilustrasi KTP dan NPWP (Antaranews)

Berdasarkan draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP akan bertambah menjadi  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).

jadi, setiap WP OP yang memenuhi syarat sesuai peraturan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan, untuk mendapat NPWP.

“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Nantinya, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan data kependudukan kepada Menteri Keuangan  untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan. Aturan baru ini akan berlaku setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Fungsi KTP Bakal Bertambah, Bisa Jadi NPWP Juga

Link berhasil disalin!