Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 18 SEPTEMBER 2021 • 16:05 WIB

Kasus Pelat Bodong dokter FN, KI Sumut Desak Polisi Terbuka

Kendaraan berpelat palsu Konjen Rusia milik oknum dokter diamankan di Polrestabes Medan (Istimewa)

Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara (Sumut) meminta Polrestabes Medan untuk terbuka terkait penanganan kasus pelat bodong yang melibatkan oknum dokter berinisial FN.

Komisioner KI Sumut, Robinson Simbolon, mengatakan keterbukaan informasi terkait penanganan perkara itu tidak bisa diabaikan begitu saja. Sebab, perkara tersebut sudah masuk dalam kategori antar negara Indonesia dan Rusia. Kepada awak media, Robinson menegaskan kasus tersebut telah menyita perhatian dan memunculkan keresahan publik, Sabtu (18/9/2021).

Apalagi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dalam surat No. 14305/FD/08/2021/65 yang dikeluarkan di Jakarta pada 29 Agustus 2021 lalu, telah menyatakan bahwa Direktorat Fasilitas Diplomatik tidak mempunyai catatan adanya Kantor Perwakilan Federasi Rusia yang berbentuk Konsulat Kehormatan di Kota Medan.

Apalagi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dalam surat No. 14305/FD/08/2021/65 yang dikeluarkan di Jakarta pada 29 Agustus 2021 lalu, telah menyatakan bahwa Direktorat Fasilitas Diplomatik tidak mempunyai catatan adanya Kantor Perwakilan Federasi Rusia yang berbentuk Konsulat Kehormatan di Kota Medan.

Karenanya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sudah sewajarnya Komisi Informasi mengingatkan kepolisian untuk membuka tabir penanganan kasus itu. Tujuannya agar masyarakat tidak berspekulasi atau mereka-reka terkait bagaimana kasus itu ditangani.

Sebelumnya kasus pemalsuan pelat mobil diplomatik Kedutaan Besar Rusia itu, terungkap setelah Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 4 unit mobil yang menggunakan plat CC yang diduga palsu. Mobil itu dimiliki seorang dokter berinisial FN.

Setelah itu, Polisi diketahui memulangkan dua mobil berpelat diplomatik itu dan hanya mengenakan sanksi tilang. Sementara dua lainnya masih disita untuk kepentingan penyelidikan.

Setelah mobil dipulangkan, dokter FN si pemilik mobil justru menyebut dirinya sebagai Konsul Kehormatan Rusia di Medan dan berhak atas pelat diplomatik tersebut. Namun Pemerintah Federasi Rusia melalui Kedutaan Besarnya di Jakarta menyebut pihaknya tak memiliki kantor perwakilan atau konsulat di Medan. 

Dokter MFN pun kemudian menjadi tersangka. Dia bahkan sempat buron hingga ke Jakarta.  Namun ada kabar menyebut dokter MFN telah menyerahkan diri, tetapi tak jadi ditahan polisi.


Artikel Menarik Lainnya:

Polisi Tangkap 2 Pria yang Curi Barang Berharga di SD Pintu Air Langkat
Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Rumah, Ratusan Warga Geruduk Proyek Pembangunan PLHM
Anak Yatim di Paluta Beri Doa untuk Palang Merah Indonesia


 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Pelat Bodong dokter FN, KI Sumut Desak Polisi Terbuka

Link berhasil disalin!