Ilustrasi pengedar sabu dibekuk polisi (Pixabay)
Seorang pria pengedar narkoba jenis sabu, berinisial ZAS alias Bolanda (35), dibekuk polisi di lokasi permainan biliar di Jalan S Parman, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidempuan Utara, pada Sabtu (31/07/2021).
Kronologi penangkapan terhadap ZAS bermula anggota Personel Reaksi Cepat (PRC) Sat- Sabhara yang sedang melakukan Patroli mendapat laporan dari warga. Ada seorang pria sering melakukan transaksi narkoba di sebuah tempat biliar di Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kapolres Padangsidempuan AKBP Juliani Prihartini SH MH melalui Kasat Sabahara AKP Rudi Siregar SH mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.
Dan benar saja, usai dilakukan pemeriksaan, peyuga menemukan sebungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,87 Gram di kantong ZAS.
Rudi juga menjelaskan, guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Bolanda diserahkan ke Satres narkoba Polres Padangsidempuan. Dia dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Positif Terpapar, Warga Langkat Dimakamkan dengan Protokol COVID-19
Geger Pria Paruh Baya di Medan Ditemukan Tewas di Atas Becak Dayung
Waspada COVID-19, 3.000 Buruh & Warga Deliserdang Ikuti Vaksinasi Tahap II
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: