Kategori Berita
Media Network
Jumat, 30 JULI 2021 • 19:10 WIB

Mau Makan di Warteg? Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19!

Ilustrasi warteg. (Antara).

Pemerintah Provinsi (Pemprov)  DKI Jakarta mengatur pedagang dan pembeli di rumah makan atau warteg wajib menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Hal tersebut tertuang dalam aturan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Nomor 402 Tahun 2021 Andri Yansyah.

"Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19," bunyi aturan dalam SK itu yang dikutip Indozone, Jumat (30/7/2021).

Selain itu, pedagang pada lokasi binaan dan lokasi sementara terkait kegiatan makan di tempat umum, yakni warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan maksimal menerima pengunjung makan di tempat tiga orang.

Baca Juga: Mensos Jamin Akan Tindak Tegas Pelaku Penyalur Bansos yang Tidak Transparan

"Dan waktu makan maksimal 20 menit, dengan protokol kesehatan yang ketat, dan maksimal jam operasional sampai 20.00 WIB," tambah aturan itu.

Terkait aturan tersebut,Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau agar masyarakat bisa menaatinya. Ia pun berharap hal itu bisa memicu warga untuk mau divaksin Covid-19.

"Pokoknya dateng harus menunjukkan surat vaksin," ucap Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta.

"Jadi ya pemilik rumah makan harus memahami mengerti bahwa ini menjadi aturan ketentuan agar supaya mendorong semua orang melaksanakan vaksin," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mau Makan di Warteg? Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19!

Link berhasil disalin!