Personel kepolisian membuka pembatas jalan untuk penyekatan di objek wisata Pantai Padang, Sumatera Barat, Rabu (21/7/2021).
Pemkot Padang resmi memperpanjang pemberlakuan PPKM terhitung dari 21-25 Juli 2021, dengan perubahan aturan yang diperlonggar.
Aturan yang diubah diantaranya mengizinkan pengunjung makan di rumah makan dan kafe maksimal 30 menit, sementara kegiatan operasional hingga pukul 21.00, serta membuka penyekatan di objek wisata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: