Satgas Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat melakukan penertiban hajatan pesta yang mengundang kerumunan warga dengan dipimpin langsung para lurah dan kepala desa setempat.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Langkat Nomor: 440-991/BPBD/2021, tentang perpanjangan perberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Dilansir Antara, Sabtu (29/5/2021), begitu mengetahui ada warga yang tidak patuh, Satgas Covid-19 langsung mendatangi kediaman yang punya hajatan.
Penertiban dilakukan mulai dari Kelurahan Kwala Bingai, Kelurahan Paya Mabar, Desa Kwala Begumit, hingga Kelurahan Sidomulyo.
Selain melakukan penertiban dihajatan perkawinan, sunatan, ulang tahun, pihak Satgas Covid-19 Kecamatan Stabat juga sudah menghimbau warga melalui pengeras suara yang dilakukan petugas berkeliling.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: