Bupati Ipuk saat menggelar rakor persiapan program Banyuwangi Melayani bersama seluruh kepala OPD
INDOZONE.ID - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali berinovasi dengan meluncurkan program “Banyuwangi Melayani” yang bertujuan menghadirkan layanan publik lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada pendekatan humanis.
Langkah ini diungkapkan oleh Bupati Ipuk Fiestiandani dalam agenda resmi di kantornya pada Selasa, 17 Juni 2025.
Menurut Ipuk, hambatan utama selama ini adalah minimnya akses informasi masyarakat terhadap regulasi dan prosedur birokrasi.
“Salah satunya yang menyebabkan kendala adalah keterbatasan informasi di masyarakat, dan komunikasi dengan para tenaga teknis di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Simpul inilah yang coba kami urai dalam program ini,” ujarnya tegas.
Program ini menitikberatkan pada komunikasi langsung antarpihak melalui penyediaan kontak person di setiap OPD.
Warga dapat menghubungi kepala dinas maupun petugas teknis sesuai bidang—misalnya perizinan usaha, pembangunan, atau layanan kesehatan—tanpa harus bolak-balik mengurus surat permohonan.
Meskipun call center nasional 112 telah berjalan selama sehari penuh, Ipuk menilai perlu ada sentuhan lebih personal.
“Sebenarnya selama ini sudah ada layanan call center 112 yang beroperasi 24 jam untuk menerima laporan warga. Ini kita tambah dengan Banyuwangi Melayani agar lebih spesifik,” jelas alumnus Magister Kebijakan Publik Universitas Airlangga itu.
Aspek humanis dan edukatif juga menjadi pilar utama. “Hal ini perlu jembatan komunikasi. Kami ingin menekankan komunikasi yang humanis dan edukatif,” kata Ipuk.
Program ini dirancang untuk membimbing masyarakat memahami regulasi yang seringkali melibatkan berbagai instansi, mulai pemerintah provinsi hingga kementerian.
Sebagai contoh, proses perizinan usaha atau pembangunan gedung tidak hanya melibatkan Pemkab, melainkan juga tim independen dan konsultan terakreditasi.
Baca juga: Miris! Viral Anak Berkebutuhan Khusus di Tangsel Dianiaya Ibu Lantaran Jualan Tak Laku
“Contohnya dalam soal perizinan. Dalam proses penerbitan izin usaha ataupun izin bangunan, ini tidak semata domain pemkab. Tapi, juga ada kewenangan kementerian, kewenangan tim independen, konsultan dan lain-lain. Jadi, ini perlu disampaikan, sejauh mana kendala yang terjadi,” paparnya.
Tidak hanya online, Pemkab Banyuwangi akan menyebarluaskan informasi kontak person melalui poster, spanduk, dan brosur di kantor desa hingga pusat keramaian.
“Nanti informasi ini akan disebar di berbagai kantor dan titik strategis di Banyuwangi. Prinsipnya, semua harus terlayani sebaik-baiknya. Mengurai masalah, menghadirkan solusi,” pungkasnya.
Dengan implementasi “Banyuwangi Melayani”, diharapkan kepuasan warga terhadap layanan pemerintah meningkat, birokrasi lebih transparan, dan Banyuwangi semakin dikenal sebagai daerah yang responsif dan peduli warganya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemkab Banyuwangi