Tersangka berinsial MS alias Indit (29). (ANTARA/Gunawan Wibisono)
Pengedar sabu-sabu sebanyak tujuh paket dengan berat 21,76 gram yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin terancam 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal112 Ayat (2) dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Rabu (26/5/2021).
Tersangka dijerat dengan pasal tersebut karena barang bukti yang ditemukan di atas 5 gram. Selain itu, yang bersangkutan termasuk dalam target operasi.
"Dari informasi yang kami dapat, tersangka berinsial MS alias Indit (29) ini sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti tersebut," kata Mars Suryo.
Kompol Mars Suryo terus mengatakan bahwa MS saat ini menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba guna mendalami dari mana mendapatkan sabu-sabu seberat 21,76 gram.
MS ditangkap petugas pada hari Kamis (20/5/2021) pukul 12.20 WITA saat berada di Jalan Rantauan Darat tepatnya Gang Gudang Lima, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dalam penangkapan itu, tersangka MS tampak pasrah dan tidak melawan saat petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket tersebut.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan peredaran gelap narkoba," kata Mars Suryo.
Sekali lagi, Kompol Suryo mengimbau masyarakat Kota Banjarmasin agar tidak coba-coba menjadi pengedar, apalagi bandar narkoba. Pasalnya, selain hukumannya yang berat, juga bisa merusak diri, keluarga, dan pekerjaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: