Ibnu Hajar Tanjung anggota DPRD Kota Bekasi menjadi sorotan usai berniat menikahkan anaknya Amri Tanjung alias AT (21) tersangka pemerkosaan dengan korban anak dibawah umur, PU (15).
Rencana untuk menikahkan anaknya itu disampaikan oleh kuasa hukum AT dan Ibnu Hajar Tanjung melalui kuasa hukumnya Bambang Sunaryo.
Menikahkan AT dan PU kata Bambang, dianggap sebagai 'penghapus dosa' karena orangtua AT yang merupakan politisi Gerindra sebagai sosok yang taat beragama.
"Kalau korban atau orang tuanya mau, kita akan menikahkan karena itu pandangannya begini, orang berzinah itu ya, kalau nggak harus dinikahkan bagaimana? Kasihan menanggung dosa," kata kuasa hukum AT Bambang Sunaryo saat dihubungi wartawan, Rabu (26/5/2021).
Bambang menyebut hal itu merupakan niat baik dari AT maupun orang tua AT. AT pun mengaku tidak keberatan jika menikah dengan korban.
"AT setuju karena juga memang atas dasarnya suka AT-nya, saling sayang sebenarnya. Atas dasarnya saling sayang ini anak berdua ini sebenarnya, kan begitu," beber Bambang.
BACA JUGA: Anak Anggota DPRD Bekasi yang Cabuli ABG di Bekasi Menyerahkan Diri
Meski begitu, Bambang menyebut belum ada kesepakatan yang pasti antar kedua pihak mengenai tawaran pernikahan.
Pihaknya juga belum menemui keluarga korban dan membicarakan mengenai hal tersebut.
"Belum ada kesempatan untuk ketemu dengan keluarganya dan belum ada kesempatan untuk bertemu dengan keluarganya," kata Bambang.
Sekedar informasi, kasus itu sendiri bermula saat korban mengenal pelaku dan sempat berpacaran dengan pelaku.
Selama berpacaran, korban jarang pulang ke rumah hingga membuat keluarga korban curiga.
Kepada keluarganya, korban mengaku berada di kosan tersangka dan kerap diancam pelaku agar tidak pulang.
Korban juga mengaku jika selama berada di kosan tersangka, korban mendapat tindakan asusila.
Rencana pernikahan pelaku dengan korban pemerkosaan pun menjadi heboh. Di media sosial banjir kecaman. Lita Widyo Ahli psikologi pun menyebut rencana 'gila' itu sebagai kejahatan lanjutan.
"Menikahkan seorang korban pemerkosaan (terlebih msh di bawah umur) dgn si pelaku perkosaan (dgn sederet tindakannya selama si korban disekap) jelas merupakan kejahatan lanjutan. "Ini sangat berbahaya bg kondisi psikologis korban. Pak penasihat hukum, sampeyan tdk sdg guyon kan? " kata Lita Widyo melalui cuitan di akun Twitternya seperti yang dikutip Indozone, Rabu (26/5/2021).
Diketahui AT tidak hanya melakukan pemerkosaan terhadap korbannya, PU, namun dia juga menjual korban di media sosial via aplikasi MiChat.
"Pelaku melakukan persetubuhan, pemerkosaan ke korban disertai dengan menjual korban ke orang lain," beber Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
"Pelaku jual korban melalui aplikasi MiChat kepada orang lain," kata Yusri.
AT menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat jadi buronan polisi.
Orangtua korban menyebut kalau anaknya mengenal pelaku sejak sembilan bulan lalu hingga keduanya menjalin hubungan.
Namun setelah menjalin hubungan itu, korban justru jarang pulang ke rumah. Hingga diketahui lah kalau korban dilarang pulang oleh pelaku.
Terkait hubungan atas dasar paksaan dibantah oleh AT. Dia menyebut kalau hubungannya dengan PU atas dasar suka sama suka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: