Ilustrasi KKB. (photo/Istimewa)
Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandei, berpesan kepada TNI-Polri agar menghormati prinsip-prinsip HAM dalam menangani Kelompok Kriminal Bersenjata Papua yang kini berlabel teroris dari pemerintah.
"Jangan sampai operasi-operasi ini justru nantinya menimbulkan problem-problem HAM yang baru di tengah masyarakat. Kami minta kedepankan pendekatan penegakan hukum, bukan pendekatan operasi," kata dia, di Timika, Minggu.
Frits Ramandei bersama sejumlah tokoh Papua, Jumat (07/5/21) menemui Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Prabowo, saat melakukan kunjungan kerja ke Timika.
Para tokoh Papua memberikan banyak masukan kepada TNI-Polri terkait keputusan pemerintah yang menetapkan KKB sebagai teroris.
Salah satu yang dikhawatirkan adalah operasi terhadap kelompok bersenjata bisa menyasar warga sipil lain.
"Kami minta kepada panglima TNI dan kepala Polri agar menata kembali pola komunikasi di antara satuan-satuan yang ditugaskan pascapenetapan kelompok ini menjadi kelompok teroris. Di antara satuan yang ada, baik itu Kogabwilhan III, Kodam XVII/Cenderawasih dan Polda Papua, harus ada pola komunikasi yang terbangun agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam kegiatan operasi mereka," kata Ramandei, yang merupakan mantan wartawan itu.
Menurut dia, satuan-satuan TNI dan polisi yang dikirim ke Papua jangan sampai langsung diterjunkan ke daerah konflik seperti Kabupaten Puncak, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Nduga tapi perlu mendapatkan pembekalan tentang kultur dan pola kebudayaan masyarakat setempat.
"Sehingga jangan sampai begitu melihat masyarakat Papua memegang panah dan membawa parang lalu dilihat sebagai ancaman langsung kemudian melakukan tindakan penegakan hukum tanpa pandang bulu," ujarnya.
Ia yakin dengan mengutamakan prinsip penegakan hukum maka operasi yang dilakukan bisa terukur dan tidak menyasar orang-orang lain yang tidak memiliki sangkut-paut dengan kelompok bersenjata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: