Kategori Berita
Media Network
Rabu, 21 APRIL 2021 • 15:44 WIB

Rio Reifan Ditangkap Kasus Narkoba untuk ke-4 Kalinya, Begini Kronologi Penangkapannya 

Rio Riefan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap artis Rio Reifan (RR) serta menyita barang bukti narkotika bekas pakai. Begini kronologi lengkap penangkapan sang artis untuk keempat kalinya.

1. Berawal dari informasi masuk ke polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kasus ini terungkap dari adanya laporan yang masuk ke pihaknya. Laporan polisi itu berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian tim bergerak ke kawasan Otista, Jakarta Timur," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

2. Rio Reifan ditangkap, sabu bekas pakai disita polisi 

Pada Senin sore yang lalu, polisi bergerak ke kediaman orang tua Rio Reifan. Di sana, polisi melakukan penangkapan terhadap Rio dan rekannya berinisial SA.

Baca juga: Wanita Sering Telat Haid tapi Hasil Tespack Negatif, Setelah Diperiksa Ternyata Begini

"Dilakukan penangkapan disana dan ditemukan RR dan SA, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam tas, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram," beber Yusri.

Polisi kemudian mengonfirmasi barang bukti itu ke dua tersangka. Hasilnya, mereka mengakui jika narkotika tersebut merupakan narkotika bekas pakai.

"Dilakukan pemeriksaan awal, RR dan SA mengakui baru saja pakai dan barang itu sisanya," kata Yusri.

3. Ngaku konsumsi narkoba karena ada masalah dan ketergantungan.

Kepada polisi, Rio mengakui tidak bisa lepas dari narkoba. Dia pun akhirnya terjerumus dalam kasus yang sama.

"Motif (menggunakan) masalah keluarga itu pengakuannya dan juga merasa ada ketergantungan menggunakan barang haram itu," kata Yusri.

4. Empat kali tersandung kasus yang sama.

Kombes Yusri mengungkap rekam jejak dari Rio Reifan dalam kasus narkotika. Rio sendiri sudah pernah berurusan dengan polisi sejak tahun 2015 yang lalu.

"Ini kali keempat diamankan oleh kepolisian Polda Metro Jaya baik Polda maupun Polres. Tahun 2015 oleh Polda Metro dan 2016 keluar," kata Yusri.

"Tahun 2017 ditangkap lagi, di vonis satu tahun lebih. Kemudian 2019 ditangkap lagi. Terakhir vonis baru menjalankan satu tahun ada asimilasi Covid Juni 2020 masih kurang empat bulan lebih sehingga yang bersangkutan dibebaskan," pungkas Yusri.

 

Artikel menarik lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Rio Reifan Ditangkap Kasus Narkoba untuk ke-4 Kalinya, Begini Kronologi Penangkapannya 

Link berhasil disalin!