Menko Polhukam Mahfud MD. / istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah tak ikut cambur terkait kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat. Karena, persoalan itu adalah masalah internal partai berlogo merci itu.
Melalui akun twitter miliknya, @mohmahfudmd, Mahfud MD mencontohkan sikap pemerintah kini tak jauh berbeda dengan kasus PKB Gusdur dan PKB Cak Imin ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden. Ketika itu SBY juga tak melakukan pelarangan tentang dwilisme kepengurusan PKB.
"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," kata Mahfud MD lewat twitternya, Sabtu (6/3/2021).
Mahfud mengatakan hal ini juga serupa dengan masa Megawati Soekarnoputri ketika menjadi presiden. Dia juga tak melarang seluruh kegiatan kader PKB yang hendak mengambil alih PKB dari Gusdur pada tahun 2003 silam.
"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gusdur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," ucapnya.
Menurutnya, persoalan KLB di Sibolangit, Deliserdang Sumatera Utara bukan masalah hukum yang membuat pemerintah mesti turun tangan. Namun hanya tentang internal partai saja.
"Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deliserdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi malah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," ujar dia.
Kata Mahfud, pemerintah tak berkuasa melarang dan mendorong kegiatan kader Partai Demokrat karena terbentur undang-undang nomor 9 Tahun 1991. Sebab undang-undang itu sendiri mengatur mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," ucap Mahfud.
Mahfud menyebutkan pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub partai politik manapun. Hal itu bisa dilihat dari jejak pemerintahan era Megawati, SBY hingga Jokowi.
"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan, karena menghormati independensi parpol,” ujar Mahfud.
"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah," katanya.
Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: