Abu Bakar Ba'asyir. (photo/ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir akan bebas murni dari LP Gunung Sindur pada Jumat (8/1/21). Abu Bakar dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman penjara selama 15 tahun.
Kepolisian akan melakukan pengawalan ketat saat hari kebebasan Abu Bakar. Disebutkan Polri akan menyiagakan personel di LP Gunung Sindur ketika Abu Bakar meninggalkan lokasi tersebut.
“Jadi begini. Ada atau tidak permintaan itu sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Polri menjaga situasi Kamtibmas. Kita pasti mengamankan kegiatan tersebut,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Ahmad menambahkan, meski dinyatakan bebas, Abu Bakar akan dipantau kegiatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebenarnya bukan khusus ya. Sifatnya setiap orang akan dilakukan pemantauan bukan khusus terhadap Abu Bakar Ba’asyir. Kita ada jajaran intelijen orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana. Jadi kita ada intel dasar yang mengamati seseorang,” ujar Ahmad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: