Ilustrasi narkotika jenis ekstasi. (freepik)
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang laki-laki berinisial MW dan AU yang salah satunya merupakan narapidana di Rutan Salemba. Mereka ditangkap karena kedapatan memproduksi narkotika jenis ekstasi di dalam sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat.
Kasus itu bermula dari adanya informasi yang masuk ke polisi jika adanya peredaran narkoba di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat. Setelah diselidiki, polisi mengamankan tersangka berinisial MW.
"Digeledah tapi tidak ditemukan narkotika. Setelah itu dilakukan pemeriksaan percakapan di ponsel milik MW," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto dalam konferensi pers di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
Dari hasil pemeriksaan ponsel MW, Heru mengatakan, didapati bukti jika MW kerap mengambil narkotika dari tersangka AU yang diketahui sedang berada di rumah sakit di Jakarta Pusat karena sedang dirawat.
"Tim menuju ke rumah sakit dan mendapati AU sedang dirawat yang mana AU adalah narapidana narkotika di Rutan Salemba," beber Heru.
Lebih jauh Heru mengatakan AU kerap membuat ekstasi di kamar rumah sakit itu. AU kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk dirawat lebih lanjut.
"AU memproduksi narkotika jenis ekstasi di dalam ruang perawatan salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Pusat," kata Heru.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 62 butir diduga ekstasi. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: