Kategori Berita
Media Network
Rabu, 13 MEI 2020 • 14:25 WIB

Pemerintah Alokasikan Rp34,15 Triliun untuk Tambah Likuiditas Perbankan

Ilustrasi uang (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Pemerintah mengalokasikan anggaran sedikitnya Rp34,15 triliun ke bank-bank besar di Indonesia atau disebut bank jangkar, untuk menyalurkan likuiditas kepada bank lainnya, guna langkah pemulihan ekonomi nasional, sebagai akibat dari pandemi corona (Covid-19). 

Penempatan dana ke bank ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan bagi perbankan, yang telah membantu pemerintah dengan memberikan restrukturisasi pinjaman kepada masyarakat, khususnya UMKM hingga Ultra Mikro, agar bisa meredam dampak pelemahan akibat pandemi virus Corona di Tanah Air. 

"Mereka kan melakukan fasilitas POJK itu, hasilnya nasabah-nasabah nggak masuk NPL (non performing loan), Kol-1 dan Kol-2 (Kolektibilitas) Makanya masuk lewat subsidi bunga. Ini bantuan pemerintah bukan untuk banknya, tapi debiturnya," ujar Febrio dalam video confference hari ini, Rabu (13/5/2020). 

Namun, Febrio meminta agar masyarakat melihat hal itu tidak dianggap sebagai upaya penyelamatan terhadap bank terdampak pandemi, melainkan memang untuk membantu perbankan yang telah menjalankan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merupakan upaya meredam dampak negatif perekonomian, ditengah masa pandemi Corona saat ini. 

"Pemerintah tidak dalam bisnis menyelamatkan perbankan, itu sudah ada mekanismenya di KSSK dan PLK (Pinjaman Likuiditas Khusus). Kalau ini bank mau restrukturisasi, likuiditas terdampak, maka pemerintah masuk," tuturnya. 

Febrio juga menegaskan bahwa, dana tersebut akan ditempatkan pemerintah kepada bank-bank yang sehat dan memiliki kredibilitas baik. Hal itu tentu saja diikuti dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bank jangkar tersebut untuk mendapatkan dana. 

Adapun syarat yang ditetapkan pemerintah yaitu, bank peserta harus memiliki Surat Berharga Negara (SBN), Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sukuk Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum di-repokan tidak lebih dari 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK).

Artikel Manarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemerintah Alokasikan Rp34,15 Triliun untuk Tambah Likuiditas Perbankan

Link berhasil disalin!