Ilustrasi penumpang di bandara (ANTARA/HO-PT. Angkasa Pura I)
Sejumlah kepala daerah memutuskan untuk me-lockdown atau menutup sementara penerbangan dari dan menuju wilayahnya.
Hal itu terjadi di Provinsi Bali, Bengkulu dan Papua. Akibat kondisi tersebut, sejumlah maskapai penerbangan terpaksa membatalkan layanan penerbangan kesana.
Lalu, apakah kepala daerah sebenarnya memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu, meski penutupan tersebut merujuk pada suatu kejadian luar biasa terkait penyebaran wabah penyakit?
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan dapat memahami keinginan Pemerintah Daerah tersebut, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan, berikut penjelasannya.
“Apabila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, hal itu pada prinsipnya dapat dilakukan," kata Dirjen Novie saat dikonfirmasi Indozone, Kamis (26/3/2020).
Namun demikian perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan,” lanjutnya.
Dirjen Novie menambahkan, pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemda setempat dan juga seluruh stakeholder penerbangan sehingga maksud pemda dapat dilaksanakan dengan baik dengan resiko operasional yang minimal.
"Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: