Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X. (Photo/ANTARA/Luqman Hakim)
Setelah melihat belum adanya penurunan dari kasus wabah Covid-19, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X pun menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19 di provinsi tersebut.
Penetapan status tanggap darurat itu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY yang ditandatangani oleh Sultan HB X pada Jumat (20/3/2020).
Penetapan itu berlaku mulai dari 20 Maret hingga 29 Mei 2020. Status tersebut juga akan diperpanjang jika kondisi yang memungkinkan membuat wilayah tersebut harus menambah waktunya.
Sultan juga menugaskan Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan agar dapat mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan wabah itu.
Langkah tersebut meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban COVID-19 di DIY.
Selain itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana mengatakan bahwa penetapan status tanggap darurat ini, Pemda DIY akan memiliki kemudahan dalam mengakses dana tak terduga (DTT) melalui APBD 2020.
"Kalau DTT yang sudah ada kan Rp14 miliar, soal kebutuhan berapa nanti sesuai usulan," kata dia.
Pemda DIY mendapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan seperti masker, kebutuhan disinfektan, alat pelindung diri (APD), hingga masker.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: