INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan relaksasi pajak daerah. Gubernur Pramono Anung menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap warga sekaligus upaya menjaga geliat ekonomi di Ibu Kota.
“Relaksasi ini bagian dari komitmen kami untuk mendukung pemungutan pajak yang adil, fair, dan proporsional, serta memberikan insentif bagi dunia usaha yang saat ini membutuhkan dukungan pemerintah,” kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (24/9/2025).
Baca juga: Gaji di Bawah Rp10 Juta, Pajak Karyawan Hotel, Restoran dan Kafe Ditanggung Pemerintah
Relaksasi pajak eksisting tetap berlaku, termasuk pembebasan PBB untuk veteran, keluarga tidak mampu, dan korban bencana.
Pramono memastikan kondisi penerimaan pajak Jakarta cukup aman untuk mendukung kebijakan ini. Hingga September 2025, belanja pajak atau tax expenditure tercatat mencapai Rp4,7 triliun, namun masih dalam perencanaan yang terkendali.
“Yang paling utama adalah menggairahkan pasar. Kami ingin membuka ruang, terutama bagi anak-anak muda yang ingin memiliki rumah. Insentif ini juga akan memberi semangat bagi dunia usaha,” jelasnya.
Selain keringanan pajak, Pemprov juga menyederhanakan mekanisme administrasi. Pengurangan dan pembebasan pajak diberikan secara jabatan atau otomatis tanpa permohonan wajib pajak, sehingga warga tidak perlu repot mengurus birokrasi. Hanya dalam kondisi tertentu pengajuan formal tetap diperlukan.
Baca juga: Presiden Prabowo Komitmen Perjuangkan RUU Perampasan Aset hingga Reformasi Pajak
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap beban masyarakat semakin ringan dan dunia usaha lebih bergairah. “Dengan keberpihakan yang nyata, Pemerintah DKI hadir untuk mendukung warganya. Insentif ini bukan hanya meringankan, tapi juga menjadi pemicu agar ekonomi Jakarta terus tumbuh sehat,” pungkas Pramono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung