Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 28 JUNI 2025 • 15:00 WIB

Catat! Ini Keuntungan Pemutihan Pajak Kendaraan yang Baru Diperpanjang di Jabar

Catat! Ini Keuntungan Pemutihan Pajak Kendaraan yang Baru Diperpanjang di JabarIlustrasi STNK. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) diketahui baru saja memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga bulan September 2025. Namun, untuk program kali ini ada perbedaan dari program sebelumnya.

Dilihat dari akun Instagram resmi Bapenda Jawa Barat, Sabtu (28/6/2025), dibeberkan keuntungan program ini. Keuntungan pertama sama dengan keuntungan pada program sebelumnya yakni bebas tunggakan pajak pokok beserta denda pajak kendaraanya.

Kedua, balik nama kendaraan ke Jawa Barat atau mutasi kendaraan tetap bebas tanpa biaya. Yang membuat berbeda ialah asuransi Jasa Raharja yang kini hanya cukup membayar dua tahun saja yaitu pada satu tahun kedepan dan tunggakan satu tahun ke belakang.

Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumut, Berikut Foto-fotonya

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi melalui akun Instagramnya menyebut Jasa Raharja pada tahun ini sengaja memberikan diskon untuk masyarakat Jawa Barat yang ingin mengurus pembayaran pajak kendaraanya.

"Saat ini ada yang membedakan. Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharja dibayar full sesuai lamanya kita nunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat," kata Dedy.

"Kebijakan pembayaran iuran Jasa Raharja hanya berlaku dilaksanakan dua tahun yaitu tahun lalu dan tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja," pungkas Gubernur Jabar.

Baca juga: Kabar Gembira! 8 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Catat! Ini Keuntungan Pemutihan Pajak Kendaraan yang Baru Diperpanjang di Jabar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!