Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 16 SEPTEMBER 2025 • 08:55 WIB

Gaji di Bawah Rp10 Juta, Pajak Karyawan Hotel, Restoran dan Kafe Ditanggung Pemerintah

Gaji di Bawah Rp10 Juta, Pajak Karyawan Hotel, Restoran dan Kafe Ditanggung PemerintahIlustrasi Pajak. (ANTARA)

INDOZONE.ID - Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak untuk karyawan sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka). Pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga tahun depan, dengan alokasi anggaran Rp480 miliar.

Keputusan itu dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Senin (15/9/2025). Agenda utama membahas kelanjutan kebijakan fiskal dan insentif untuk UMKM, pariwisata, industri padat karya, serta perluasan jaminan sosial pekerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah memberi kepastian jangka panjang atas berbagai insentif. Salah satunya, tarif pajak UMKM 0,5 persen diperpanjang sampai 2029.

“Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” kata Airlangga dikutip dari laman Setpres.

Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah

Selain UMKM, kebijakan PPh Pasal 21 DTP juga diperpanjang untuk pekerja sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran dan kafe. Insentif ini berlaku untuk pegawai bergaji di bawah Rp10 juta.

Baca juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Punya Selera Otomotif yang Bagus, Intip Isi Garasinya di Sini!

“Perpanjangan PPH Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan akan dilanjutkan tahun depan,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga melanjutkan PPh Pasal 21 DTP untuk sektor industri padat karya, seperti tekstil, alas kaki, furnitur, hingga pakaian jadi. Targetnya mencakup 1,7 juta pekerja dengan anggaran Rp800 miliar.

Jaminan Sosial untuk Pekerja Informal Diperluas

Tak hanya sektor formal, pemerintah memperluas perlindungan bagi pekerja informal. Diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan kematian kini mencakup petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga. Estimasi anggaran mencapai Rp753 miliar dengan target 9,9 juta penerima manfaat.

Komitmen Pro Rakyat

Rangkaian kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat, memperkuat UMKM, dan melindungi pekerja lintas sektor di tengah tantangan ekonomi global.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Sekretariat Presiden

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gaji di Bawah Rp10 Juta, Pajak Karyawan Hotel, Restoran dan Kafe Ditanggung Pemerintah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!